Apa itu PPh 21?
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak penghasilan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Perlakuan atas PPh 21 sangat bervariasi tergantung pada jenis penghasilannya. Ada berbagai kategori jenis penghasilan yang dikenakan PPh 21, seperti:
- Penghasilan bagi Pegawai Tetap
- Penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap
- Penghasilan bagi Bukan Pegawai
- Penghasilan yang dikenakan PPh 21 Final
- Penghasilan Lainnya
Apa saja ketentuan pajak PPh 21 yang ada di Indonesia?
Ketentuan hukum yang berlaku untuk PPh 21 dengan mengacu pada aturan-aturan yang terkait sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sampai Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi.
- Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.010/2016 tentang penetapan bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan menimbang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah No. 68/2009 tentang tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2010 tentang tata cara pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.
Siapa Pemotong PPh Pasal 21?
- Pemberi Kerja, yang terdiri dari orang pribadi, badan, atau cabang, perwakilan, atau unit yang melakukan administrasi terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain;
- Bendahara atau Pemegang Kas Pemerintah Pusat maupun Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri;
- Dana Pensiun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
- Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar :
- Honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
- Honorarium komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri;
- Honorarium komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pegawai magang;
- Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
Yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak adalah :
- Kantor perwakilan negara asing.
- Organisasi-organisasi internasional yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Siapa saja Subjek Pajak PPh Pasal 21?
Yuk kita pelajari …
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi yang merupakan:
- Pegawai;
- Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
- Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
- olahragawan
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- petugas dinas luar asuransi;
- distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
- Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
- Mantan pegawai;
- Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :
- peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
- peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
- peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
- peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
- peserta kegiatan lainnya.
Siapa yang Bukan Subjek Pajak PPh Pasal 21?
Berikut ini yang tidak termasuk dalam pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah:
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat: bukan warga negara Indonesia, dan; di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
- Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Apa saja Objek Pajak PPh Pasal 21?
Objek Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
- Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis
- Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
- Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
- Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;
- Penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
- Pengahasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai;
- Penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
- Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
- Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
- Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
Apa saja yang Bukan Objek Pajak PPh Pasal 21
Yuk kita pelajari ,,,
Tidak Termasuk Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah :
- Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
- Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ./2009;
- Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
- Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan;
- Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Apa saja Tarif PPh 21?
Yuk pelajari lebih lanjut …
Tarif pajak yang dimuat pada PPh Pasal 21 dibebankan kepada Wajib Pajak yang telah berpenghasilan. Besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh Pasal 21 yang diatur dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Penghasilan Kena Pajak adalah pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dikenakan PKP sebesar Penghasilan Netto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru. Sementara pegawai tidak tetap dikenakan PKP sebesar Penghasilan Bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru.
Sedangkan untuk pegawai yang termuat dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c, dikenakan sebesar 50% atas PKP dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP dalam satu bulan. ( PER-32/PJ/2015 telah dicabut dan diganti dengan PER-16/PJ/2016 Tanggal 29 September 2016 )
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pendapatan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan seperti yang termuat dalam PPh Pasal 21. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dijelaskan sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar Wajib Pajak beserta keluarga, dalam satu tahun. Maka tidak termasuk dalam PPh Pasal 21.
Berdasarkan PMK No. 101/PMK. 010/2016, Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan Wajib Pajak sama dengan atau tidak lebih dari Rp54.000.000,-. Berikut ini adalah tarif PTKP yang berlaku sejak tahun 2016 hingga sekarang:
- Rp54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Rp4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
- Rp54.000.000,- untuk istri yang memiliki jumlah penghasilan tersebut telah digabung dengan penghasilan suami.
- Rp4. 500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga kandung serta keluarga dalam garis keturunan serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Tarif Progresif PPh 21
Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
- Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
- Penghasilan Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
- Penghasilan Rp250.000.000,- sampai Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif sebesar 25%.
- Penghasilan di atas Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
- Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 20% lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP.
Contoh Perhitungan PPh 21
Bapak Andi (K/2) adalah seorang karyawan yang mendapat penghasilan bruto sebesar Rp50.000.000,-/bulan. Membayar iuran pensiun Rp1.000.000,-/bulan kepada lembaga dana pensiun dimana pendirinya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Berapa PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan oleh Bapak Andi/bulan?
Penyelesaian:
Rumus Pajak Penghasilan Tahunan >Rp500 Juta :
- PKP = ((Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun) – PTKP)
- PPh Pasal 21 = Tarif pajak PPh Pasal 21 x PKP
JAWABAN:
Penghasilan bruto (12 x Rp 50.000.000,-) Rp600.000.000,-
Pengurangan:
- Iuran pensiun (12x Rp 000.000,-) Rp(12.000.000,-)
- Biaya jabatan (5% x Rp600.000.000,-) 000.000,-
Maksimum diperkenankan Rp (6.000.000,-)
Penghasilan neto setahun Rp582.000.000,-
PTKP:
Untuk WP Pribadi 54.000.000,-
Tambahan WP Menikah Rp4.500.000,
Tambahan 2 anak (2 x Rp4.500.000,-)
Total PTKP Rp(67.500.000,-)
Penghasilan Kena Pajak Rp514.500.000,-
PPh Pasal 21 atas gaji setahun
- 5%x Rp 50.000.000,- Rp 500.000,-
- 15% x Rp200.000.000, Rp 30.000.000,-
- 25% x Rp250.000.000, Rp 62.500.000,-
- 30% x Rp500.000.000,- Rp 4.350.000,- +
Rp 99.350.000,-
PPh Pasal 21 per bulan (Rp99.350.000,- : 12) Rp 8.280.000,-=> Pembulatan
Penulis: Diah Rawanti dan Titis Hari Dayani
Editor: Dianila Oktyaviani, M.Acc., CMA., BKP. dan Rumiyati, M.Sc., CMA.
Daftar Pustaka
https://klikpajak.id/en/blog/pajak-bisnis/pajak-penghasilan-pasal-21-2/Diakses pada 4 November 2019 (19.00)
http://www.klinikpajak.co.id/artikel+detail/?kategori=pajak+penghasilan+%28pph%29&id=pajak+-+pph+pasal+21/Diakses pada 4 November 2019 (17.00)
https://www.online-pajak.com/ptkp-terbaru-pph-21/Diakses pada 4 November 2019 (17.00)
Mardiasmo. 2016. Perpajakan, Buku Edisi Terbaru 2016. Penerbit Andi. Yogyakarta.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2009. Jakarta.
Resmi, Siti. 2017. Perpajakan Teori & Kasus, Edisi 10 Buku1. Salemba Empat. Yogyakarta.
Suparmono, dan Damayanti T. W. 2010. Perpajakan Indonesia: Mekanisme dan Perhitungan.Penerbit Andi. Yogyakarta.